Sabtu, 19 Desember 2015

Contoh TATA TERTIB SISWA



TATA TERTIB SISWA/SISWI
Pasal 1
KEHADIRAN SISWA
  1. Siswa/i harus hadir setiap hari efektif belajar, dan masuk ke kelas pada pukul 07.30 WIB (diberikan toleransi 15 menit untuk jam pagi) dan pulang pukul 13.30 WIB.
  2. Jika siswa/i meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus mendapat izin dari guru mata pelajaran.
  3. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus mendapat izin dari guru piket dan wali kelas.
  4. Pada saat jam belajar siswa/i tidak dibenarkan keluar kelas.
  5. Pada waktu moving class, siswa/i harus bergegas ke ruang yang dituju.
  6. Siswa/i tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah.
Pasal 2
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
  1. Dinyatakan terlambat bila siswa/i hadir setelah bel tanda pelajaran jam pertama dimulai sudah berbunyi.
  2. Jika melewati waktu toleransi, siswa tidak dibenarkan masuk ke kelas,siswa tersebut harus mengerjakan tugas perpustakaan selama satu jam pelajaran yang diberikan oleh guru piket atau yang menanganinya.
  3. Guru tersebut dapat memberikan izin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat izin khusus.
  4. Apabila siswa/i lima kali datang terlambat (kumulatif), sekolah akan mengirimkan surat pemberitahuan (peringatan) yang ditujukan kepada orang tua.
Pasal 3
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
  1. Siswa/I  dinyatakan sakit dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, Puskesmas, dll yang sejenis).
  2. Untuk hari pertama sakit/izin boleh menginformasikan ketidakhadiran melalui telepon, hari selanjutnya harus disertai surat dokter atau surat izin dari orang tua.
  3. Siswa/I  dinyatakan izin dengan surat dari orang tua dan penanda tangan surat orang tua.
  4. Siswa/I  dinyatakan alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
  5. Siswa/I  yang lebih dari tiga kali alpa/tanpa keterangan dalam satu bulan, akan menerima surat pemberitahuan (peringatan) kepada orang tua
Pasal 4
KERAPIAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
  1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
  • Baju putih, celana biru (lk)/rok biru(pr) kerudung putih (pr)  pada hari Senin dan Selasa
  • Memakai baju batik yang telah di tentukan sekolah pada hari Rabu dan Kamis
  • Seragam pramuka lengkap, minimal mengenakan asduk/shal, keudung coklat muda (pr) pada hari Jumat dan Sabtu
  • Seragam olah raga yang sudah di tentukan oleh sekolah di pakai apabila ada kegiatan praktik penjas atau kegiatan exstra.
  • Mengenakan pakaian lain yang di tentukan oleh Sekolah di hari-hari tertentu (hari besar nasional).

2. Pakaian seragam yang dikenakan harus :
  • mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju sebelah kiri
  • tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
  • rapi, pantas, tidak terlalu ketat, ketinggian tidak melebihi mata kaki, mengenakan kaos dalam/singlet
  • mengenakan pakaian olahraga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olahraga praktik
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
  • Rok/celana sebatas mata kaki, tanpa memperkecil ukuran celana
  • Celana (tidak gombrong) dengan baju dimasukkan ke dalam, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos dan ideal
  • Pakaian yang dikenakan tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
  •  Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih
Pasal 5
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
  1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarnai
  2. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang, dan anting
  3. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
  4. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang
  5. Siswa tidak bertato dan tindikan
Pasal 6
SARANA – PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
  1. Siswa/I  wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
  2. Siswa/I  hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
  3. Siswa/I  menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar  agar tidak rusak atau hilang
  4. Siswa/I  tidak “mencorat-coret” sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
  5. Siswa/I  yang berkendaraan roda dua, parkir di tempat yang sudah ditentukan
  6. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih
Pasal 7
UPACARA BENDERA
  1. Dilaksanakan setiap hari Senin pagi pukul 07.00 WIB, dan hari-hari besar nasional
  2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
  3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
  4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap
  5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan
  6. kedisiplinan yang sesuai


Pasal 8
SHOLAT BERJAMAAH
  1. Setiap siswa/i wajib sholat berjama’ah di masjid pada saat Zuhur kecuali siswi yang sedang berhalangan/haidz
  2. Setiap siswa/i wajib absen sholat berjamaah
Pasal 9
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
  1. Siswa/I  wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala/Wakil Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, OB, Orang Tua dan sesama pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  2. Siswa/I  wajib menjaga/memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar Sekolah
  3. Siswa/I  tidak membuat coret-coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
  4. Siswa/I  ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
  5. Siswa/I  tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar di sekolah
  6. Siswa/I  wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah
  7. Siswa/I  wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan
Pasal 10
LARANGAN
  1. Siswa/I  dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan
  2. Siswa/I  dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung dan pada saat moving class
  3. Siswa/I  dilarang membawa  ponsel/HP pada saat proses belajar mengajar
  4. Siswa/I  dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
  5. Siswa/I  dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
  6. Siswa/I  dilarang menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket
  7. Siswa/I  dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar di sekolah
  8. Siswa/I  dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
  9. Siswa/I  dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
  10. Siswa/I  dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat pornografi dan pornoaksi
  11. Siswa/I  dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
  12. Siswa/I  dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
  13. Siswa/I  dilarang Bermain Alat musik seperti ( Gitar , Dram, dll) di dalam ruang atau di luar ruang pada saat jam aktif belajar, kecuali saat pelajaran Seni dangan izin guru pelajaran.


Pasal 11
SANKSI – HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua/pemulangan siswa
  4. Panggilan orang tua
  5. Hukuman fisik yang terukur
  6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
  7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
  8. Pemotongan rambut, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
  9. Penundaan belajar (skorsing)
  10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
  11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
Pasal 12
SANKSI KHUSUS
  1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat proses belajar mengajar berlangsung di sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas IX)
  2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 25% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
  3. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 25 % pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.

LAIN – LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan tata tertib siswa ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan sekolah
Aturan sekolah dan tata tertib ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari tata tertib siswa sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan kembali.


Di Tetapkan Di   : Labuhan Ratu
Pada Tanggal      :                               2015
Kepala Madrasah




NURSALAM, S.Pd.I